Cegah Abuse of Power, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu penting karena KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.
"RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP," ujar Hinca, saat kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, pada Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Massa Aksi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan dalam Waktu Satu Bulan
Ia menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama.
Tanpa payung hukum acara yang jelas, menurutnya, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
"Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP-lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya," jelas Hinca.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan dan sejumlah regulasi lainnya.
"Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya," kata Hinca.
Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi III.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP
"Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga," pungkas politisi Partai Demokrat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









