Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Buat Ganti Kerugian Negara

AKURAT.CO Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang senilai Rp11,8 triliun, terkait korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan, uang disita dari lima terdakwa korporasi yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
"Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tipikor Jakarta, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari Wilmar Group dalam Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Sutikno menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara total sebesar Rp11.880.351.802.619
"Dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus," katanya.
Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Hakim dalam Vonis Lepas Ekspor CPO
Barang bukti uang tersebut disita berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.
Penyitaan dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum Jampidsus mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, untuk dijadikan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi.
"Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut," ujar Sutikno.
Baca Juga: Pelaku Korupsi Izin Ekspor CPO Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









