Pelaku Korupsi Izin Ekspor CPO Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding

AKURAT.CO, Jaksa akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, banding diajukan karena putusan majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan.
“Upaya hukum banding diajukan karena putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama terkait dengan kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara, dan termasuk kerugian negara,” ujar Ketut kepada para awak media di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Diketahui sebelumnya, majelis halim telah membacakan putusan kepada para terdakwa dalam kasus ini, yang salah satunya merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Sedangkan untuk terdakwa lainnya terdiri dari pihak swasta, diantaranya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia; terdakwa Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei (LCW) dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas; dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Master Parulian Tumanggor.
Lalu, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei.
Terdakwa lainnya, yakni Pierre Togar Sitanggang divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketut Sumedana mengatakan majelis hakim memang telah menjatuhkan putusan atau memvonis kelima terdakwa tersebut karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, menurutnya, vonis tersebut sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan sebelumnya.
"Bahwa putusan hakim terhadap para terdakwa tersebut sangat tidak adil," tuturnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat



