Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Hakim dalam Vonis Lepas Ekspor CPO

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sumber uang suap untuk hakim terkait vonis lepas dalam sidang kasus pengurusan izin ekspor minyak mentah (CPO) sebesar Rp60 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penyidik menelusuri asal muasal dana yang diserahkan tersangka Ariyanto Bakri (AR).
"Itu yang sedang didalami. Secara logika hukumnya, apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain. Nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Di sisi lain, Kejagung menelusuri jumlah selisih dari Rp60 miliar tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Sebab, tersangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta, menerima Rp60 miliar dan membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim terkait vonis lepas kasus ekspor CPO.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa para tersangka dan saksi-saksi.
"Tentu bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima 60 atau tidak. Kalau benar diterima 60, ini ke mana. Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu," jelas Kapuspenkum.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik Jampidsus memanggil tiga korporasi terkait vonis tersebut untuk diperiksa.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus
Meski, penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait suap serta para tersangka.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapuspenkum.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam suap Rp60 miliar terkait vonis lepas dalam kasus ekspor CPO bahan baku minyak goreng.
Empat tersangka di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Muhammad Arif Nuryanta.
Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar
Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti.
Antara lain berupa uang tunai dalam bentuk USD dan SGD serta puluhan kendaraan mewah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








