Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas atau ontslag, perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan ketiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/5/2025) dini hari.
Adapun, ketiga tersangkanya adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).
Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Wakil Ketua PN Jakpus pada saat itu.
Adapun, uang suap tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Qohar.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka ASB, Tersangka DJU dan AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (c) juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara yang tergabung dalam kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm, Aryanto (AR) dan Marcella Santoso (MS).
Baca Juga: Butuh Data Asli Terkait Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Lagi Ahok
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






