Indikasi Obstruction of Justice, KPK Temukan Pesan Dihapus Saat OTT Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah percakapan pesan singkat yang telah dihapus dari barang bukti elektronik hasil sitaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, indikasi tersebut terungkap saat penyidik melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah telepon genggam yang kemudian dianalisis secara forensik.
"Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Budi, Selasa (23/12/2025).
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak komunikasi yang berkaitan dengan perkara hasil OTT.
Baca Juga: KPK Sita 49 Dokumen Terkait Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
KPK kini menelusuri apakah penghapusan pesan dilakukan atas inisiatif pribadi atau atas perintah pihak tertentu.
"KPK akan mendalami lebih lanjut untuk menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah atau instruksi untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujar Budi.
Selain barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sebanyak 49 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman konstruksi perkara.
Langkah penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ayahnya H. M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis (18/12/2025) dan kini ditahan di Rutan KPK hingga 8 Januari 2026.
KPK menegaskan setiap bentuk upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan, termasuk penghilangan atau perusakan barang bukti, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemeriksaan Perdana di KPK, Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga Bekasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









