Akurat

Pemeriksaan Perdana di KPK, Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga Bekasi

Wahyu SK | 22 Desember 2025, 21:49 WIB
Pemeriksaan Perdana di KPK, Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga Bekasi
 
AKURAT.CO Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025).

Permintaan maaf tersebut disampaikan Ade Kuswara setelah diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu.

"Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Ade Kuswara juga menitipkan salam kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Semoga selalu sehat. Begitu saja," ujarnya singkat sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, H. M. Kunang, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi dan Sejumlah Dinas Setelah Penahanan Ade Kuswara

Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H. M. Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK sempat mengendus dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Rumah Eddy di kawasan Bekasi dan Pondok Indah bahkan sempat disegel penyidik.

"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Namun demikian, Asep mengungkapkan bahwa tim penyidik saat itu gagal membawa Eddy Sumarman bersama pihak-pihak yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK. Ia tidak memerinci penyebabnya.

Dia menyebut, dugaan keterlibatan Eddy telah dibahas dalam gelar perkara bersama pimpinan KPK. Namun, berdasarkan hasil ekspose, penyidik menilai belum terdapat kecukupan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tetapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," jelas Asep.

Baca Juga: Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK Desember 2025

Atas dasar tersebut, KPK kemudian membuka kembali segel rumah Eddy Sumarman.

"Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kami buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK