Akurat

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus

Wahyu SK | 14 April 2025, 07:38 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas atau ontslag, perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan ketiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/5/2025) dini hari.

Adapun, ketiga tersangkanya adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).

Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Wakil Ketua PN Jakpus pada saat itu.

Adapun, uang suap tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Qohar.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ditemukan Kejanggalan Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Harus Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak

Atas perbuatannya, tersangka ASB, Tersangka DJU dan AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (c) juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara yang tergabung dalam kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm, Aryanto (AR) dan Marcella Santoso (MS).

Baca Juga: Butuh Data Asli Terkait Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Lagi Ahok

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK