Akurat

KPK Sita 49 Dokumen Terkait Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Oktaviani | 23 Desember 2025, 11:05 WIB
KPK Sita 49 Dokumen Terkait Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada Senin (22/12/2025) di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Penyidik mengamankan dan menyita sebanyak 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," katanya, Selasa (23/12/2025).

Budi menjelaskan, dokumen yang disita berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan Tahun Anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK Desember 2025

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam. Dari pemeriksaan awal, KPK menemukan indikasi penghapusan percakapan.

"Dalam barang bukti elektronik tersebut, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus. KPK akan menelusuri lebih lanjut siapa pihak yang memberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut," jelas Budi.

KPK memastikan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lain guna mendalami perkara dugaan suap proyek ini.

"Pada hari ini, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," kata Budi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK, Begini Profil Lengkap dan Kronologi Kasusnya

Selain Ade Kuswara dan H.M. Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, KPK turut menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029. Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga secara aktif meminta uang ijon proyek kepada Sarjan.

Praktik tersebut berlangsung selama satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK