Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan. Dan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Adapun, tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni inisial MS selaku advokat; JS sebagai dosen dan advokat; serta TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap di PN Jakpus, Total Suap Capai Rp82,5 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka.
Mereka terlibat dalam dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Para tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel (saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua PN Jakpus); Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakut; Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi; tiga hakim PN Jakpus yaitu Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom; kemudian Muhammad Syafei, bagian hukum sosial Wilmar Group
Kejagung menduga, Arif menerima suap sebesar Rp60 miliar, sementara tiga hakim lainnya menerima total Rp22,5 miliar.
Baca Juga: Kejagung Ditantang Bongkar Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus Suap Ketua PN Jaksel
Agar menjatuhkan vonis lepas, atau ontslag van alle recht vervolging, terhadap terdakwa.
Vonis lepas ini menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berat, termasuk Pasal 12 huruf (a), (b) dan (c) serta Pasal 5, 6 dan 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan akan memanggil siapapun yang diperlukan dalam proses penyidikan, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi atau mantan pimpinan pengadilan.
Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
"Penyidikan akan berjalan objektif dan menyeluruh," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya integritas dalam sistem peradilan serta urgensi reformasi lembaga penegak hukum agar tidak menjadi ladang praktik transaksional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









