Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan. Dan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Adapun, tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni inisial MS selaku advokat; JS sebagai dosen dan advokat; serta TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap di PN Jakpus, Total Suap Capai Rp82,5 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka.
Mereka terlibat dalam dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Para tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel (saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua PN Jakpus); Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakut; Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi; tiga hakim PN Jakpus yaitu Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom; kemudian Muhammad Syafei, bagian hukum sosial Wilmar Group
Kejagung menduga, Arif menerima suap sebesar Rp60 miliar, sementara tiga hakim lainnya menerima total Rp22,5 miliar.
Baca Juga: Kejagung Ditantang Bongkar Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus Suap Ketua PN Jaksel
Agar menjatuhkan vonis lepas, atau ontslag van alle recht vervolging, terhadap terdakwa.
Vonis lepas ini menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berat, termasuk Pasal 12 huruf (a), (b) dan (c) serta Pasal 5, 6 dan 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan akan memanggil siapapun yang diperlukan dalam proses penyidikan, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi atau mantan pimpinan pengadilan.
Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
"Penyidikan akan berjalan objektif dan menyeluruh," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya integritas dalam sistem peradilan serta urgensi reformasi lembaga penegak hukum agar tidak menjadi ladang praktik transaksional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






