Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap di PN Jakpus, Total Suap Capai Rp82,5 Miliar

AKURAT.CO Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada Senin (21/4/2025), sebanyak 12 orang saksi diperiksa terkait perkara ini, terutama untuk tersangka Wahyu Gunawan dan lainnya.
Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.
Adapun ke-12 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk staf dan jurnalis JAK TV, kuasa hukum, serta pihak korporasi.
Di antaranya adalah ED (sopir tersangka Djuyamto), sejumlah kuasa hukum dari Mitra Justicia, staf PT Wilmar Group, serta jajaran JAK TV seperti Direktur Pemberitaan dan beberapa kamerawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan selain saksi, tim penyidik juga memanggil beberapa tersangka, yakni Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan MSY, untuk dimintai keterangan seputar sumber dana suap dan alur gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara.
Baca Juga: Sahroni Nilai Pertemuan Jokowi dengan Peserta Sespimmen Perlu Disikapi dengan Bijak
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan delapan orang tersangka.
Mereka terlibat dalam dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Para tersangka yakni:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel (saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua PN Jakpus)
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakut
- Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi
- Tiga hakim PN Jakpus: Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom
- Muhammad Syafei, bagian hukum sosial Wilmar Group
Kejaksaan menduga, Arif menerima suap sebesar Rp60 miliar, sementara tiga hakim lainnya menerima total Rp22,5 miliar agar menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap terdakwa.
Vonis lepas ini menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Baca Juga: Vita Marissa Sebut Rehan/Gloria Emosional 'Kembali' ke Pelatnas PBSI untuk Simulasi Piala Sudirman
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berat, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan c, serta Pasal 5, 6, dan 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan akan memanggil siapa pun yang diperlukan dalam proses penyidikan, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi atau mantan pimpinan pengadilan.
“Penyidikan akan berjalan objektif dan menyeluruh,” tegas Harli.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya integritas dalam sistem peradilan serta urgensi reformasi lembaga penegak hukum agar tidak menjadi ladang praktik transaksional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









