Penetapan Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Iwakum Ingatkan Pentingnya Prosedur Sengketa Pers

AKURAT.CO Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai perhatian luas, termasuk dari kalangan jurnalis.
Salah satunya datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan, kerja jurnalistik dan produk pers telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun, penting untuk diingat bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Piala Sudirman: Lebih Senior, Gloria Bakal Dorong Semangat Rehan yang Debutan
Irfan menyatakan bahwa tindakan pidana tidak seharusnya menjadi langkah pertama dalam menanggapi pemberitaan yang dinilai merugikan.
Ia juga mengingatkan bahwa delik perintangan penyidikan memiliki batasan hukum yang jelas, yakni merujuk pada tindakan konkret yang secara langsung menghambat proses hukum.
“Jika kritik atau opini jurnalistik langsung dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan efek pembungkaman terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Menurutnya, kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional tidak bisa serta-merta dipidana tanpa terlebih dahulu melalui uji etik oleh Dewan Pers.
“Pers bekerja dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penanganan terhadap produk jurnalistik juga harus menghormati prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Tian diduga melakukan permufakatan jahat bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Bursa Transfer: Bhayangkara FC Akui Sudah Jalin Komunikasi dengan Saddil Ramdani
Tian disebut berperan dalam membentuk opini publik melalui konten pemberitaan di JAK TV yang menyoroti secara negatif penanganan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Menurut Kejagung, tindakan tersebut dianggap sebagai bagian dari perintangan terhadap proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Tian juga diduga menerima permintaan khusus (order) dari Marcella dan Junaedi untuk menyudutkan Kejaksaan dalam pemberitaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









