Akurat

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Panglima TNI, Desak Tindakan Tegas

Wahyu SK | 1 Maret 2025, 09:05 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Panglima TNI, Desak Tindakan Tegas

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras intimidasi yang dilakukan pengawal Panglima TNI terhadap seorang wartawan.

Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan meminta pihak berwenang mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Detasemen Polisi Militer segera menindak secara disiplin dan etik anggota TNI yang terbukti melakukan ancaman serta intimidasi terhadap jurnalis.

Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun, termasuk pengawal pejabat tinggi TNI, yang menghambat tugas jurnalistik dengan dalih pengamanan.

"Kami mendesak Detasemen Polisi Militer untuk segera mengambil tindakan disiplin dan etik terhadap anggota TNI yang terlibat dalam intimidasi ini. Kami juga mengecam segala bentuk tindakan yang menghambat kebebasan pers, baik yang dilakukan oleh pengawal Panglima TNI maupun pejabat tinggi lainnya," pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Panglima TNI: Tidak Ada Intervensi dalam Rekrutmen Prajurit

Desakan Penegakan Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendorong aparat Kepolisian segera menangkap pelaku intimidasi tersebut, mengingat tindakan tersebut telah melanggar hukum yang berlaku.

"Kami meminta Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Intimidasi ini dapat dikenakan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang secara jelas melarang tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain itu, mereka juga meminta Dewan Pers untuk aktif memantau jalannya proses hukum agar kasus ini tidak dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil.

Dalam pandangan mereka, segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merusak hak publik dalam memperoleh informasi yang transparan.

"Kami mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan bahwa kepolisian benar-benar mengusut kasus ini hingga tuntas. Selain itu, Dewan Pers perlu lebih aktif dalam memantau dan menyelesaikan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini masih belum tertangani dengan baik," tambahnya.

Kebebasan Pers Pilar Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Setiap upaya mengintimidasi atau mengancam jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat menghambat transparansi informasi kepada publik.

"Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi check and balances terhadap jalannya pemerintahan. Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap mereka tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan," jelasnya.

Selain itu, mereka menyoroti bahwa kasus ini menambah catatan buruk terhadap demokrasi di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.

"Insiden ini semakin memperpanjang daftar pelanggaran yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap jurnalis. Jika terus dibiarkan, hal ini menunjukkan ketidakberpihakan negara dalam menjaga ruang sipil dan kebebasan pers sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi kita," pungkasnya.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Lancar, Panglima TNI: Sejarah Baik bagi Bangsa Ini

Kronologi Intimidasi Wartawan

Insiden terjadi usai Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menghadiri kegiatan bakti sosial yang digelar Polri dalam rangka menyambut Ramadhan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).

Saat Panglima TNI hendak meninggalkan lokasi acara, sejumlah wartawan berusaha mewawancarainya terkait kasus penyerangan Mapolres Tarakan oleh oknum anggota TNI.

Panglima TNI memberikan tanggapan sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

Namun, setelah itu, seorang anggota TNI yang mengenakan kemeja tactical berwarna kelabu mendekati jurnalis dan melontarkan ancaman secara langsung.

"Kutandai muka kau. Ku sikat kau ya," ujar anggota TNI tersebut dengan nada mengancam.

Panglima TNI Minta Maaf

Menanggapi insiden tersebut, Panglima TNI menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Saya memohon maaf atas tindakan pengawal saya yang telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi rekan-rekan media," ujarnya.

Lebih lanjut, Panglima TNI menjelaskan bahwa dua anggota TNI yang terlibat dalam insiden tersebut bukanlah ajudannya, melainkan bagian dari tim pengawalan.

"Saya tidak memiliki ajudan, mereka yang bertugas adalah tim pengawalan. Saya akan segera melakukan evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Panglima TNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
W
Editor
Wahyu SK