Akurat

Geruduk SKK Migas, APPMJ Tuntut Pemutusan Kontrak dan Penegakan Hukum terhadap Kalrez Petroleum

Wahyu SK | 25 November 2025, 19:11 WIB
Geruduk SKK Migas, APPMJ Tuntut Pemutusan Kontrak dan Penegakan Hukum terhadap Kalrez Petroleum

AKURAT.CO Aliansi Pemuda, Pelajar Maluku Jakarta (APPMJ) menggelar demonstrasi di depan Kantor SKK Migas di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Jakarta, pada Senin (24/11/2025).

Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum dan pengabaian hak-hak pekerja oleh PT Kalrez Petroleum Ltd.

Koordinator Lapangan APPMJ, Akbar Hatapayo, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban penyerahan lifting migas yang menjadi bagian milik negara.

"Perusahaan Karlez Patroleum Ltd. diduga kuat tidak menyerahkan hasil lifting migas yang menjadi bagian negara sehingga hal ini berdampak terhadap kerugian negara. Di mana, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur kewajiban badan usaha tetap untuk menyerahkan paling banyak 25 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," jelasnya.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Ajukan Tiga Usulan Strategis untuk Mendorong Upah Layak dan Kurangi Ketimpangan Antardaerah

Selain itu, APPMJ turut menyoroti pelanggaran hak-hak tenaga kerja oleh perusahaan.

"Selain tidak menyerahkan hasil lifting migas yang menjadi bagian negara, perusahaan Karlez Patroleum Ltd. terbukti juga tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar upah atau gaji 94 karyawan selama enam bulan dan hal ini pun telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Akbar.

Menurut Akbar, perusahaan tersebut juga menelantarkan kewajiban jaminan sosial bagi para pekerja.

Karlez Patroleum Ltd. terbukti tidak membayarkan iuran BPJS pegawai selama enam bulan yang mengakibatkan pekerja kehilangan hak perlindungan sosial.

Baca Juga: Buruh Tunda Demo Usai Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, KSPI Ajukan Tiga Opsi

"Tindakan perusahaan seperti ini telah menyalahi aturan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tantang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Yang secara spesifik diatur dalam Pasal 28H Ayat 3," terangnya.

Dalam aksi tersebut, APPMJ mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan SKK Migas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Karlez Patroleum Ltd.

Mereka menekankan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan negara.

Aliansi menilai kontrak perusahaan tersebut sudah tidak layak dilanjutkan karena dianggap merugikan negara dan pekerja.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026 di Bawah Rp100 Ribu

"Meminta kontrak Karlez Patroleum Ltd. diputus secara permanen," kata Akbar.

SKK Migas juga didorong agar melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh kewajiban Karlez Patroleum Ltd., khususnya yang berkaitan dengan lifting migas.

"Meminta kepada pihak SKK Migas untuk melakukan audit tidak dilakukannya kewajiban lifting migas dan penerimaan negara," ujarnya.

APPMJ menilai kewajiban perusahaan terhadap puluhan pekerja harus segera dipenuhi agar tidak semakin menambah beban sosial.

Baca Juga: Partai Buruh dan KSPI Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen, Said Iqbal: Jangan Dengarkan DEN

"Menuntut untuk memenuhi hak upah atau gaji pekerja yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan Karlez Patroleum Ltd. selama enam bulan," ujar Akbar.

Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan perlu diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami meminta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan Karlez Patroleum Ltd.," tegas Akbar, melalui keterangan yang diterima Selasa (25/11/2025).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK