Akurat

DPR Geram Soal Kayu Gelondongan Aceh: Ungkap Nama Besar, Jangan Ada yang Dilindungi!

Herry Supriyatna | 4 Desember 2025, 16:15 WIB
DPR Geram Soal Kayu Gelondongan Aceh: Ungkap Nama Besar, Jangan Ada yang Dilindungi!

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dalam kasus temuan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir besar di Aceh dan Sumatera.

Ia meminta aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengusut tuntas pihak yang terlibat, baik individu maupun perusahaan.

Menurutnya, Satgas tidak boleh melakukan tebang pilih, terlebih jika pelaku memiliki pengaruh besar.

“Satgas harus berani mengungkapkan nama-nama besar, baik pengusaha maupun pejabat. Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Daniel, Kamis (4/12/2025).

Daniel menilai temuan kayu yang menumpuk di aliran sungai merupakan bukti nyata adanya penebangan hutan masif yang berdampak langsung pada kerusakan ekologi.

“Kayu-kayu itu jelas bukan muncul tiba-tiba. Itu berasal dari hutan yang ditebang. Ini menunjukkan betapa parahnya kerusakan hutan kita. Ini bencana ekologis,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal Kembali Jauhi Man City Usai Kalahkan Brentford

Ia menekankan, kerusakan alam bukan hanya melahirkan bencana, tetapi juga menyengsarakan rakyat.

Karena itu, menurutnya, penegakan hukum tanpa kompromi menjadi kebutuhan mendesak agar perilaku perusakan hutan tidak lagi dianggap wajar.

“Banjir ini bukan sekadar peristiwa alam, tetapi akibat dari keserakahan yang berlangsung lama. Mereka yang merusak alam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada toleransi,” kata Daniel.

Daniel mendorong momentum ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola hutan dan sumber daya alam di Indonesia.

Ia menyebut perlu ada “taubat ekologis” dari pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk menghentikan praktik deforestasi yang berulang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.