Akurat

Satgas PKH Buka Investigasi Hukum Penyebab Bencana di Tiga Provinsi

Herry Supriyatna | 15 Desember 2025, 19:48 WIB
Satgas PKH Buka Investigasi Hukum Penyebab Bencana di Tiga Provinsi

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi untuk membahas hasil investigasi bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rapat berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran, serta Komandan Satgas Garuda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut Jampidsus Febrie Adriansyah memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan Satgas PKH dalam mengidentifikasi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan bencana alam di tiga provinsi tersebut.

Baca Juga: Huawei Mate X7 Resmi Meluncur Global, Bawa Kirin 9030 Pro dan Layar OLED 8 Inci

“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya,” ujar Anang.

Selain penegakan hukum pidana, Satgas PKH juga akan menempuh langkah administratif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.

Sanksi administratif tersebut antara lain berupa evaluasi terhadap perizinan yang telah diterbitkan.

“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan akibat bencana kepada pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Lebih lanjut, guna mencegah terulangnya bencana serupa, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan tata kelola di sektor-sektor tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.