Usai Bencana Sumatera, DPR Desak Pemerintah Terapkan Hukum Restoratif untuk Selamatkan Hutan

AKURAT.CO Bencana di Sumatera yang menelan ratusan korban jiwa dinilai sebagai akibat dari kerusakan hutan yang semakin masif, termasuk praktik pembalakan liar dan ilegal.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan, perlunya pemerintah menerapkan pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
“Penegakan hukum harus lebih mengedepankan restoratif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan perbaikan kerusakan yang telah terjadi, bukan hanya menghukum pelaku,” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Firman juga meminta pemerintah segera mengembalikan fungsi dana reboisasi dan reklamasi sebagaimana mestinya, yakni untuk penanaman kembali kawasan hutan.
Ia menyayangkan dana tersebut selama ini banyak digunakan untuk kepentingan di luar rehabilitasi hutan.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menanam kembali pohon di kawasan hutan, seperti yang dilakukan pada era Presiden Soeharto,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa deforestasi Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data 2022–2023, Indonesia kehilangan sekitar 133.833,4 hektare kawasan hutan.
Karena itu, ia menyambut baik komitmen Presiden Prabowo yang berjanji melakukan reboisasi seluas 12,7 juta hektare untuk memulihkan area yang rusak.
Baca Juga: Menteri PKP–PWI Sepakat Fasilitasi 5.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Selain reboisasi, Firman juga mengusulkan moratorium izin pengelolaan kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi agar tidak memperburuk kerusakan.
Ia menekankan bahwa kelestarian hutan merupakan tanggung jawab jangka panjang.
“Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berkomitmen untuk menggunakan pendekatan restoratif dalam menangani tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan,” katanya.
Firman mendorong pemerintahan Prabowo agar lebih serius menanggapi persoalan tersebut dan menjadikan kepentingan lingkungan hidup sebagai prioritas utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






