KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 16 Unit Kapal Patroli Cepat di Ditjen Bea Cukai
Herry Supriyatna | 26 Juni 2024, 21:02 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat atau fast patrol boat (FBB), pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Sejalan dengan itu, KPK memeriksa enam orang sebagai saksi, dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp117,7 miliar.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Adapun pihak-pihak yang diperiksa yakni, Bekti dan Fuad yang merupakan surveyor PT BKI Cabang Surabaya; Tonies dan Dian yang merupakan admin PT BKI Cabang Surabaya; Kepala Bagian Marketing PT DTPS, R. Adi Tjahjono; dan Direktur Utama PT DTPS, Andy Bintoro.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," kata Tessa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
KPK menduga ketiganya melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, medio 2019 menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp117.736.941.127.
Kasus tersebut berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.
Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp1,12 triliun dan bermula pada 2012. Kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang ditentukan saat dilakukan uji coba.
Hanya saja, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ujar Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019.
Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










