KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas
Oktaviani | 25 Juni 2024, 22:25 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2012-2018.
Mereka adalah, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas yang juga politikus PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke; Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024), mengatakan, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama.
Adapun kontruksi perkaranya, pada 2013 Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014.
Salah satunya, pengadaan truk angkut personil sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Pengadaan itu diawali mekanisme rapat tertutup yang dihadiri kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, tersangka Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja pengadaan Basarnas atas pekerjaan yang akan dilelang.
"Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta)," kata Asep.
Tersangka Anjar, disampaikan Asep, menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh saudara Riki Hansyah selaku anak buah William Widarta.
Tersangka William mengikuti lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada Maret 2014, PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang yang diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan adanya kesamaan IP Adress peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran.
Kemudian, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar.
Tersangka Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang sudah ditandatangani. Max menggunakan uang itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla







