Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita, Apakah Benar Dilarang? Ini Jawabannya Lengkap dengan Dalilnya!

AKURAT.CO Hukum ziarah kubur bagi wanita dipersoalkan terkait dengan boleh atau tidaknya. Hal itu karena beberapa alasan yang melatarbelakangi.
Sebagian orang menganggap wanita tidak boleh berziarah kubur. Ini didasari dari berbagai dalil dari hadits-hadits Rasulullah SAW, salah satunya di bawah ini.
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله لعن زائرات القبور أخرجه الترمذي وصححه ابن حبان
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur,” (HR At-Tirmidzi dan disahihkan Ibnu Hibban).
Baca Juga: Hukum Membaca Surat Yasin Saat Ziarah Kubur Menurut Buya Yahya
Sementara itu dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam, syarah Bulughul Maram berikut ini:
اللعن الطرد من رحمة الله عز وجل ومن علاماته الكبيرة أن يرتب عليها الشارع الرجم أو الحد أو الوعيد الشديد، وقد لعن صلى الله عليه وسلم زائرات القبور وهذا دليل لمن قال بتحريم زيارتهن القبور مطلقا، ومن قال بجواز ذلك حمل هذا الحديث على من ارتكبت منكرا عند زيارتهن كلطم خدود وشق جيوب ونياحة ذلك لقلة صبرهن وكثرة جزعهن
Artinya: “Laknat adalah pengusiran dari rahmat Allah. Salah satu tanda besar tindakan yang dilaknat adalah konsekuensi rajam, had, atau ancaman keras dari pembuat syariat. Sementara Rasulullah SAW melaknat perempauan peziarah kubur. Ini menjadi dalil bagi ulama yang mengharamkan secara mutlak ziarah kubur bagi perempuan. Sementara ulama yang membolehkannya memahami hadits ini sebagai keharaman atas perempuan yang melakukan kemungkaran saat berziarah seperti histeris menampar pipi, menyobek kantong pakaian, dan meratap karena kekurangan rasa sabar dan kebanyakan rasa sedih mereka,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 199).
Penjelasan di atas secara lebih rinci dikatakan bahwa pengharaman ziarah kubur bagi perempuan jika dalam berziarah mereka melakukan kemungkaran saat berziarah seperti histeris menampar pipi, menyobek kantong pakaian, dan meratap karena kekurangan rasa sabar dan kebanyakan rasa sedih mereka.
Demikian itu juga ditegaskan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki,
تحريم زيارة القبور للنساء لما يقع منهن حال الزيارة من الجزع وشق الجيوب ولطم الخدود وتضييع حق الزوج والتبرج
Artinya: “Pengharaman ziarah kubur bagi perempuan dilakukan karena rasa sedih/cemas mendalam, merobek kantong pakaian, menampar pipi, menyia-nyiakan hak suami, dan bersolek mentereng saat ziarah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 200).
Baca Juga: Hukum Membaca Surat Yasin Saat Ziarah Kubur Menurut Buya Yahya
Artinya, jika perempuan berziarah kubur namun tidak melakukan hal-hal demikian di atas, maka diperbolehkan bagi mereka (perempuan) untuk berziarah. Sebab berziarah merupakan amalan sunnah.
Dalam sebuah riwayat disebutkan,
وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا... فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا...
Artinya: “Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: “berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.” (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II : 24).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










