Akurat

Memakai Jilbab tetapi Membuka Aurat yang Lain, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Agustus 2024, 08:30 WIB
Memakai Jilbab tetapi Membuka Aurat yang Lain, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam Islam, jilbab merupakan salah satu bagian dari pakaian yang digunakan oleh perempuan Muslim untuk menutup aurat.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum mengenakan jilbab tetapi masih membuka bagian tubuh lainnya yang juga termasuk aurat, seperti lengan, leher, atau kaki.

Bagaimana sebenarnya hukum Islam mengenai hal ini?

Definisi Aurat dalam Islam

Aurat dalam Islam merujuk kepada bagian tubuh yang wajib ditutup oleh setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan dari pandangan orang yang bukan mahram.

Bagi perempuan, aurat meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(QS. Al-Ahzab: 59)

Baca Juga: Viral Mayoret Berjilbab Pakai Rok Pendek, Asyik Joget di Depan Para Guru, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Ayat ini dengan jelas memerintahkan perempuan Muslim untuk menutup tubuh mereka dengan jilbab, yang merupakan pakaian luar yang longgar dan menutup seluruh tubuh.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menutup aurat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. Beliau berkata:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Artinya: "Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita apabila telah baligh tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini." (Rasulullah menunjuk wajah dan telapak tangan.)
(HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)

Hukum Mengenakan Jilbab tetapi Membuka Aurat Lainnya

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban menutup aurat bagi perempuan Muslim tidak hanya sebatas mengenakan jilbab, tetapi juga meliputi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Dengan demikian, meskipun seseorang telah memakai jilbab tetapi masih membuka bagian tubuh lainnya yang termasuk aurat, hal tersebut tidak memenuhi ketentuan syariat Islam.

Menutup aurat secara sempurna adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya." (QS. An-Nur: 31)

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" di sini adalah aurat perempuan, dan yang "tampak darinya" adalah wajah dan telapak tangan.

Oleh karena itu, setiap bagian tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan adalah aurat yang harus ditutup, termasuk saat mengenakan jilbab.

Baca Juga: Bolehkah Muslimah Mengikuti Gaya Jilbab yang Viral di Setiap Zamannya?

Dalam pandangan Islam, mengenakan jilbab tetapi tetap membuka aurat lainnya tidaklah cukup untuk memenuhi syariat menutup aurat.

Menutup aurat secara sempurna adalah perintah yang harus ditaati oleh setiap Muslimah, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Allah dan perlindungan diri dari pandangan yang tidak sepatutnya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslimah untuk memahami dan menjalankan perintah ini dengan sepenuh hati, bukan hanya sekadar memakai jilbab tetapi juga menutup seluruh aurat dengan baik sesuai dengan ketentuan syariat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.