AKURAT.CO Dalam Islam, pernikahan memiliki rukun dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah di mata syariat.
Salah satu syarat penting dalam pernikahan adalah keberadaan wali bagi mempelai wanita. Namun, bagaimana jika seorang wanita mualaf ingin menikah? Siapa yang berhak menjadi walinya?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dalam situasi di mana keluarga wanita tersebut belum memeluk Islam.
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami konsep wali dalam Islam, disertai dengan dalil-dalil yang relevan.
Konsep Wali dalam Islam
Wali dalam pernikahan adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menikahkan seorang wanita. Dalam Islam, wali utama adalah ayah kandung wanita tersebut jika ia seorang Muslim. Dalil yang menunjukkan pentingnya wali dalam pernikahan tercantum dalam hadis Nabi Muhammad SAW;
"La nikaha illa biwaliyyin."
(Artinya: "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali.") (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa wali merupakan syarat sahnya pernikahan. Para ulama juga sepakat bahwa wali haruslah seorang Muslim, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Wa lan yaj'ala Allahu lil-kafirina 'ala al-mu'minina sabila."
(Artinya: "Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.") (QS. An-Nisa: 141).
Baca Juga: Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Ini Jawabannya Menurut Islam
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara yang bersifat ibadah, seperti pernikahan, tidak dibenarkan bagi non-Muslim untuk memiliki otoritas atas seorang Muslim.
Oleh karena itu, jika ayah kandung wanita mualaf masih non-Muslim, maka ia tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan putrinya.
Solusi dalam Kasus Wanita Mualaf
Jika seorang wanita mualaf tidak memiliki wali Muslim dari pihak keluarganya, maka wali hakim akan mengambil alih peran tersebut.
Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas Islam setempat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Fa-in ishtaalu fa's-sultanu waliyyu man la waliyyi lahu."
(Artinya: "Maka jika mereka berselisih, penguasa (hakim) adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali.") (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dalam konteks ini, "penguasa" merujuk pada otoritas Islam, seperti penghulu atau qadhi, yang memiliki wewenang untuk menikahkan wanita yang tidak memiliki wali Muslim.
Praktik di Indonesia
Di Indonesia, ketika seorang wanita mualaf ingin menikah dan tidak memiliki wali Muslim, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menunjuk seorang wali hakim.
Baca Juga: Istri Umar Kei yang Pertama Jadi Wali Nikah baginya saat Menikah dengan Istri Kedua, Apa Boleh dalam Islam?
Proses ini memastikan bahwa pernikahan tetap sah sesuai dengan hukum Islam dan hukum negara. Wanita tersebut hanya perlu melampirkan bukti keislamannya, seperti surat mualaf, agar proses penunjukan wali hakim dapat dilakukan.
Dalam kasus wanita mualaf yang hendak menikah, wali nikahnya haruslah seorang Muslim. Jika tidak ada wali Muslim dari pihak keluarga, maka wali hakim mengambil peran tersebut.
Ketentuan ini selaras dengan ajaran Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW, serta menjamin bahwa pernikahan berjalan sesuai syariat.
Islam memberikan kemudahan dan solusi dalam berbagai situasi, termasuk dalam perkara penting seperti pernikahan, sehingga setiap Muslim dapat melaksanakan ibadah ini dengan tenang dan sesuai aturan agama.