Akurat

KSPI Jakarta Tuntut UMP 2026 di Rp5,8 Juta: Standar Kebutuhan Hidup Layak

Siti Nur Azzura | 29 Desember 2025, 13:21 WIB
KSPI Jakarta Tuntut UMP 2026 di Rp5,8 Juta: Standar Kebutuhan Hidup Layak

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta tetap bertahan pada tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,8 juta. Tuntutan itu menjadi acuan standar yang merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketua Perwakilan Daerah KSPI Jakarta, Winarso, mengatakan angka Rp 5,8 juta merupakan batas minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja di Jakarta. Meski demikian, KSPI masih membuka ruang negosiasi dengan pemerintah.

"Kalaupun ada ruang negosiasi, kami masih bersedia turun di angka 0,9, yang nilainya sekitar Rp5.770.000. Angka itu pun masih berada di bawah KHL," kata Winarso saat diwawancarai di sekitaran Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Gelar Aksi Penolakan UMP Jakarta 2026, KSPI Segera Tempuh Jalur Hukum

Menurut dia, baik angka KHL Rp5,8 juta maupun opsi 0,9 menunjukkan bahwa tuntutan buruh tidak berlebihan. KSPI menilai penetapan UMP seharusnya berangkat dari KHL yang disepakati bersama.

"Tiga unsur, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah," jelasnya.

Dia menegaskan, mekanisme penentuan UMP semestinya diawali dengan kesepakatan atas KHL sebagai dasar perhitungan, bukan sebaliknya.

Atas dasar itu, KSPI DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan tuntutan buruh agar didengar oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dia menyebut tuntutan buruh sederhana, yakni penetapan UMP yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

"Kami berharap aksi hari ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Bakal Demo di Istana 29-30 Desember, Tolak UMP Jakarta dan Kebijakan Upah Jawa Barat

UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, angka tersebut masih di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan UMP sebesar Rp6 juta.

Pramono menyatakan Pemprov Jakarta telah menyiapkan sejumlah subsidi dan program pendukung untuk meringankan beban pekerja.

"Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan subsidi, antara lain di sektor transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM JAYA bagi buruh," ujar Pramono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.