Ditolak Partai Buruh, Pemprov Jakarta Tegaskan UMP 2026 Tetap Berlaku

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan tetap berlaku.
Pemprov Jakarta menilai kebijakan UMP 2026 diperlukan untuk menjaga kestabilan ekonomi daerah.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan, angka UMP Jakarta 2026 sudah melalui proses yang sesuai ketentuan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).
Chico mengakui adanya penolakan dari kelompok buruh yang menginginkan kenaikan upah lebih tinggi.
Baca Juga: Tolak UMP 2026, Buruh Siap-siap Gelar Demo di Istana dan Balai Kota Jakarta
Namun, dia menegaskan penetapan UMP dilakukan melalui musyawarah panjang di Dewan Pengupahan Provinsi.
"Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," jelasnya.
Pemprov Jakarta juga berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai aturan. Seraya memastikan pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah penyimpangan di lapangan.
"Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan," ujar Chico.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tegas menolak penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran UMP Jakarta belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli pekerja.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta," katanya.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Rp5,72 Juta, Pramono: Buruh Dapat Subsidi, Pengusaha Harus Patuh
KSPI menuntut penetapan UMP Jakarta 2026 setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp160.000 dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









