Akurat

Gelar Aksi Penolakan UMP Jakarta 2026, KSPI Segera Tempuh Jalur Hukum

Citra Puspitaningrum | 29 Desember 2025, 12:21 WIB
Gelar Aksi Penolakan UMP Jakarta 2026, KSPI Segera Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jakarta menggelar unjuk rasa sebagai bentuk penolakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Pramono Anung.

Ketua Perda KSPI Jakarta, Winarso, mengatakan, unjuk rasa yang digelar hari ini semula direncanakan berlangsung di sekitar Istana Negara.

Namun, setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan akhirnya dipindah ke Silang Monas Selatan demi menjaga ketertiban umum.

"Aksi ini kami lakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap UMP Jakarta 2026 yang telah diputuskan," kata Winarso, saat diwawancarai awak media, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Dinilai Langgar Putusan MK, KSPI Siap Gugat UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jabar

Dia menjelaskan, KSPI telah menyiapkan dua langkah untuk merespons keputusan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, soal UMP Jakarta 2026.

"Langkah pertama adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang saat ini masih dibahas secara internal," ujar Winarso.

Gelombang unjuk rasa KSPI akan terus digelar hingga tuntutan buruh didengar.

Winarso menyebut UMP Jakarta 2026 yang direkomendasikan buruh didasarkan pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Besaran KHL berada di kisaran Rp5.800.000," katanya.

Dia mengatakan, sebelum UMP Jakarta ditetapkan Gubernur Pramono Anung, KSPI telah menyampaikan rekomendasi berdasarkan KHL. Namun, Gubernur Pramono Anung mengambil jalan tengah dalam menentukan besaran kenaikan UMP Jakarta 2026.

"Kami berharap keberpihakan pemerintah daerah lebih condong kepada buruh," pungkas Winarso.

Baca Juga: UMP 2026 Bukan Sekedar Angka, Faktor Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Harus Jadi Acuan

Diketahui, UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp5.396.761,

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, penetapan UMP Jakarta 2026 berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah, serta dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.