Gelar Aksi Penolakan UMP Jakarta 2026, KSPI Segera Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jakarta menggelar unjuk rasa sebagai bentuk penolakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Pramono Anung.
Ketua Perda KSPI Jakarta, Winarso, mengatakan, unjuk rasa yang digelar hari ini semula direncanakan berlangsung di sekitar Istana Negara.
Namun, setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan akhirnya dipindah ke Silang Monas Selatan demi menjaga ketertiban umum.
"Aksi ini kami lakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap UMP Jakarta 2026 yang telah diputuskan," kata Winarso, saat diwawancarai awak media, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Dinilai Langgar Putusan MK, KSPI Siap Gugat UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jabar
Dia menjelaskan, KSPI telah menyiapkan dua langkah untuk merespons keputusan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, soal UMP Jakarta 2026.
"Langkah pertama adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang saat ini masih dibahas secara internal," ujar Winarso.
Gelombang unjuk rasa KSPI akan terus digelar hingga tuntutan buruh didengar.
Winarso menyebut UMP Jakarta 2026 yang direkomendasikan buruh didasarkan pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Besaran KHL berada di kisaran Rp5.800.000," katanya.
Dia mengatakan, sebelum UMP Jakarta ditetapkan Gubernur Pramono Anung, KSPI telah menyampaikan rekomendasi berdasarkan KHL. Namun, Gubernur Pramono Anung mengambil jalan tengah dalam menentukan besaran kenaikan UMP Jakarta 2026.
"Kami berharap keberpihakan pemerintah daerah lebih condong kepada buruh," pungkas Winarso.
Baca Juga: UMP 2026 Bukan Sekedar Angka, Faktor Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Harus Jadi Acuan
Diketahui, UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp5.396.761,
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, penetapan UMP Jakarta 2026 berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah, serta dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








