Besok, Pramono Akan Umumkan Penetapan UMP Jakarta 2026

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 besok, Rabu (24/12/2025). Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah merampungkan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar penetapan tersebut.
Dia menyatakan, proses penyusunan SK telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu keputusan final. Dia menargetkan pengumuman dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur. Mudah-mudahan besok sudah ada keputusan dan akan kami umumkan sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Jelang Penetapan UMP 2026, Pemprov Jakarta Siapkan Tiga Insentif untuk Buruh
Sebelum penetapan UMP, Dewan Pengupahan Jakarta telah menggelar serangkaian rapat dan pembahasan secara intensif. Dari pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan menyampaikan rekomendasi yang telah mengerucut kepada Gubernur untuk ditetapkan.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Hasilnya sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Pramono menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.
"Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat pada PP yang mengatur hal tersebut, yaitu PP Nomor 49. Itu yang menjadi acuan kami, dan besok akan diumumkan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









