Akurat

Ganti Pejabat ASN Jelang Pencalonan, PDIE Laporkan Johannes Rettob ke Bawaslu

Wahyu SK | 21 November 2024, 23:36 WIB
Ganti Pejabat ASN Jelang Pencalonan, PDIE Laporkan Johannes Rettob ke Bawaslu

 

AKURAT.CO Bawaslu RI mengaku sudah meminta Bawaslu Mimika untuk menindaklanjuti laporan dari Pilar Demokrasi Indonesia Emas (PDIE).

Awalnya, PDIE mengadukan calon Bupati Mimika, Johannes Rettob, ke Bawaslu karena melakukan pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika saat masih menjadi Penjabat Bupati Mimika.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan, laporan PDIE terhadap Johannes Rettob ditangani Bawaslu Mimika dan sedang ditindaklanjuti.

"Sudah ditindaklanjuti. Masih berproses di Bawaslu Mimika," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

PDIE melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan penggantian pejabat saat menjadi Pj. Bupati Mimika.

Baca Juga: Antisipasi Potensi Kerawanan di TPS, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi untuk KPU

PDIE selaku pelapor dalam dalil aduannya menyebutkan bahwa Johannes Rettob telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.

"(Itu) suatu tipu muslihat dalam penggantian pejabat ASN di lingkungan Pemda Mimika," bunyi aduan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mimika di bidang kepegawaian. 

Surat Nomor 100.2.2.6/6414/ yang ditandatangani Plt. Dirjen Otda Kemendagri, Komjen Tomsi Tohir, tertanggal 22 Agustus 2024 merupakan sikap Kemendagri atas kebijakan Pj. Bupati Mimika yang melakukan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Mimika. 

Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan di TPS

Kemendagri dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Pj. Bupati Mimika melakukan mutasi dan pemberhentian dan demosi pejabat administrasi ke jabatan pelaksana sebanyak 12 orang, tanpa melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK