Akurat

SE Mendagri soal Makan Bergizi Gratis, Wamendagri Ungkap 3 Poin Penting

Herry Supriyatna | 18 Desember 2025, 22:51 WIB
SE Mendagri soal Makan Bergizi Gratis, Wamendagri Ungkap 3 Poin Penting

AKURAT.CO Pemerintah daerah (Pemda) diminta mencermati dan mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang wajib menjadi perhatian seluruh kepala daerah di Indonesia guna mendukung kelancaran program tersebut.

Pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset milik Pemda yang dapat dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), sekaligus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk ditempatkan di kantor tersebut.

Dalam SE tersebut juga diatur secara rinci mengenai standar luasan gedung, baik untuk KPPG tipe A di tingkat provinsi maupun tipe B di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk mebel dan furniturnya nanti akan disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Bima Arya, Kamis (18/12/2025).

Kedua, kepala daerah diminta mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi yang telah siap untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Proses percepatan ini diperlakukan setara dengan program perumahan untuk rakyat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala BGN, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan SPPG di daerah.

Baca Juga: DPR Dukung Kebijakan BGN Gunakan Produk Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Bapak dan Ibu juga diminta mengawal agar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan secara akseleratif,” jelasnya.

Ketiga, kepala daerah diminta memerintahkan kepala dinas di tingkat provinsi serta kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Untuk memperoleh sertifikat tersebut, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh Pemda.

Permohonan SLHS harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan, antara lain dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta dokumen penjamah pangan (food handler) yang telah memiliki sertifikat.

“Kami meminta Bapak dan Ibu mengawal penerbitan SLHS ini agar paling lambat 14 hari setelah permohonan diajukan oleh SPPG sudah dapat diterbitkan. Tiga hal inilah yang kami tekankan dalam surat Kemendagri yang disampaikan pada 3 Desember 2025,” tegas Bima Arya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.