DPR Dukung Kebijakan BGN Gunakan Produk Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh makanan yang diproduksi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus bersumber dari lingkungan sekitar dapur.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyatakan dukungannya. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat memperkuat ketahanan gizi anak sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitar dapur SPPG.
Netty menilai pemanfaatan produk pangan lokal yang dihasilkan warga sekitar dapat menghadirkan makanan yang lebih segar, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam program nasional.
Meski demikian, ia mengingatkan agar aspek keamanan pangan tetap menjadi perhatian utama.
“Program MBG tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi juga untuk menggerakkan ekonomi lokal. Pelibatan UMKM, usaha rumahan, dan masyarakat sekitar dapur merupakan langkah positif yang patut didukung,” kata Netty, Kamis (18/12/2025).
Ia menekankan bahwa keamanan dan kualitas makanan tidak boleh diabaikan.
Oleh karena itu, pemenuhan standar seperti kepemilikan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) serta pengawasan dari dinas terkait menjadi hal penting agar makanan yang disajikan benar-benar aman dan layak dikonsumsi anak-anak.
Netty juga memahami bahwa di sejumlah daerah, proses perizinan dan kesiapan pelaku usaha kecil masih menghadapi kendala.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan kemudahan administratif bagi UMKM dan usaha rumahan yang ingin terlibat dalam penyediaan makanan MBG.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses perizinan dan pembinaan, sehingga pelaku usaha kecil tidak terbebani, namun tetap memenuhi standar kesehatan. Pendampingan ini penting agar kebijakan berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa seluruh makanan MBG seharusnya diproduksi oleh masyarakat sekitar dapur SPPG, bukan berasal dari perusahaan besar.
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan prioritas penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan UMKM, koperasi, BUM Desa, dan kelompok usaha masyarakat.
“Tidak lagi menggunakan biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik oleh UMKM maupun ibu-ibu PKK,” ujar Nanik, Sabtu (13/12/2025).
Ia juga mendorong pemanfaatan bahan baku lokal untuk menghasilkan makanan olahan rumahan yang bergizi dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










