Akurat

Tuntutan JPU Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Sri Agustina | 4 November 2024, 16:57 WIB
Tuntutan JPU Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

AKURAT.CO Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo divonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Kembali, Tamara Tyasmara Benarkan Terima Kekerasan Fisik dari Yudha Arfandi

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap Yudha Arfandi.

"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer dari penuntut umum," ucap hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan dari awal hingga akhir, Yudha Arfandi menunjukkan sikap sopan.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan ini terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang seharusnya dilindungi dan disayangi mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu korban," kata hakim.

Baca Juga: Kesal Hubungan Tak Direstui Jadi Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante?

Meski cukup jauh dari tuntutan JPU, kuasa hukum Yudha langsung akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R