Akurat

Tamara Tyasmara Pasrah Hadapi PK Yudha Arfandi, Harap Keadilan untuk Dante Tetap Tegak

Sri Agustina | 27 Desember 2025, 14:04 WIB
Tamara Tyasmara Pasrah Hadapi PK Yudha Arfandi, Harap Keadilan untuk Dante Tetap Tegak

AKURAT.CO, Aktris Tamara Tyasmara menanggapi langkah hukum terbaru yang ditempuh mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, yang kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Mengetahui hal tersebut, Tamara mengaku tidak memiliki persiapan khusus dan memilih berserah diri sembari berharap keadilan tetap berpihak pada mendiang Dante.

Baca Juga: Soal Motif Yudha Arfandi Bunuh Dante karena Tak Direstui, Tamara Tyasmara: No Comment!

Dirinya hanya bisa berdoa agar majelis hakim menolak upaya hukum lanjutan yang diajukan terpidana.

"Cuma pasrah, berdoa, berharap ada keadilan buat Dante dan semoga PK-nya ditolak sama majelis hakim," ungkap Tamara di TPU Jeruk Purut, Jumat (26/12/2025).

Tamara mengaku cukup terkejut saat mengetahui Yudha kembali mengajukan PK. Dia merasa heran karena menurutnya fakta-fakta persidangan telah membuktikan kesalahan Yudha dalam perkara tersebut.

"Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu innocent buat ngajuin PK," tutur Tamara.

"Jadi ya sudah aku pasrah saja. Ya pokoknya aku yakinlah pasti ada keadilan buat Dante," tambahnya.

Meski menyimpan rasa kecewa, bintang Film Petak Umpet Minako itu berusaha tetap menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dan proses peradilan yang berjalan.

"Aku harus yakin gitu, aku yakin pasti majelis hakim, para jaksa, semuanya itu pasti memberikan Dante keadilan. Aku pokoknya yakin soal itu. Jadi ya proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja ya," tandasnya.

Sebagai informasi, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Yudha Arfandi, yang merupakan mantan kekasih Tamara, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Yudha Arfandi Segera Diadili Terkait Kasus Pembunuhan Dante

Upaya hukum banding dan kasasi yang dia ajukan telah ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, Yudha kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R