Akurat

Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Atalia Praratya Hadirkan Kakak dan ART Sebagai Saksi

Ratu Tiara | 31 Desember 2025, 20:25 WIB
Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Atalia Praratya Hadirkan Kakak dan ART Sebagai Saksi

AKURAT.CO, Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (31/12/2025).

Sidang beragenda pembacaan gugatan serta penyampaian keterangan saksi.

Baca Juga: Hotman Paris Beri Opsi Hukum untuk Atalia Praratya di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Dalam persidangan itu, Atalia hadir bersama tim kuasa hukumnya dan juga menghadirkan dua orang saksi, yakni seorang asisten rumah tangga serta kakak kandung laki-lakinya.

Sementara itu, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil tidak datang secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum.

Usai sidang, Atalia menjelaskan bahwa proses hukum perceraiannya masih akan berlanjut ke sejumlah tahapan berikutnya sesuai ketentuan pengadilan.

“Agendanya replik duplik, kemudian juga penyampaian oleh para saksi. Proses berikutnya kita menunggu sebulan dan juga keputusannya,” ujar Atalia kepada awak media.

Dia juga meminta doa dari masyarakat agar seluruh proses dapat berjalan lancar dan tidak berlarut-larut, mengingat kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

“Doakan saja lancar, semakin cepat semakin baik karena alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat. Jadi mohon doanya dari semua,” ungkapnya.

Baca Juga: Gandeng Ridwan Kamil, Atalia Praratya Siap Dilantik Jadi Anggota DPR 2024-2029

Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan adanya pihak ketiga dalam gugatan perceraian tersebut, Atalia menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk dalam materi gugatan yang diajukannya ke pengadilan.

“Tidak ada di dalam ajuan gugatan kami. Kalau itu, tanyakan kepada yang bersangkutan saja,” tegasnya.

Atalia juga memastikan bahwa saksi yang dihadirkannya merupakan pihak yang mengetahui kondisi rumah tangga secara langsung.

“Saksinya ada kakak saya dan ada ART saya,” tambahnya.

Hingga sidang ditutup, majelis hakim menyatakan perkara perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Proses selanjutnya dijadwalkan setelah jeda waktu sekitar satu bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R