Tamara Tyasmara Soroti PK Yudha Arfandi: Bukti Jelas, Enggak Nyesel

AKURAT.CO, Artis Tamara Tyasmara angkat bicara terkait langkah hukum lanjutan yang ditempuh Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Yudha diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meski sebelumnya upaya banding dan kasasi telah kandas.
Tamara mengaku geram dan heran dengan keputusan Yudha yang kembali mengajukan PK.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Beri Klarifikasi, Yudha Arfandi Mokondo?
Menurutnya, seluruh bukti telah dipaparkan secara terang dalam persidangan, termasuk rekaman CCTV yang keasliannya telah diverifikasi oleh para ahli.
“Buktinya sudah sangat jelas, CCTV sudah diperiksa dan tidak direkayasa. Tapi masih saja mengajukan PK, seolah tidak ada rasa bersalah sama sekali,” ujar Tamara dalam pesan singkat, Sabtu (13/12/2025).
Dia juga mempertanyakan sikap keluarga serta tim kuasa hukum Yudha yang dinilai tetap bersikeras menempuh jalur hukum lanjutan, meski putusan pengadilan sebelumnya tidak berpihak kepada terpidana.
“Banding dan kasasi sudah ditolak, tapi masih terus memaksakan PK. Jujur saya bingung dengan cara berpikir mereka,” ungkap Tamara.
Kendati merasa kecewa, Tamara menegaskan dirinya masih menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim, jaksa, dan seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Dia berharap keadilan tetap ditegakkan untuk mendiang Dante dan keluarganya.
“Saya yakin keadilan akan tetap diberikan untuk Dante dan untuk kami sekeluarga,” katanya.
Tamara juga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Dia pun meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar proses tersebut berjalan dengan adil.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa permohonan PK Yudha Arfandi telah didaftarkan sejak 3 November 2025 oleh kuasa hukumnya, Dailun Sailan.
Sidang perdana PK telah digelar pada 10 November 2025 dan prosesnya masih berlangsung.
“Sidang terakhir masih dalam agenda penyampaian tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan PK,” kata Immanuel, Jumat (12/12/2025).
Dia menambahkan, kehadiran terpidana dalam persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan majelis hakim.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pembunuhan Dante.
Baca Juga: Soal Motif Yudha Arfandi Bunuh Dante karena Tak Direstui, Tamara Tyasmara: No Comment!
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada April 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









