Nanang Irawan ‘Gimbal’ Dihukum 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Artis Sandy Permana

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Cikarang resmi menjatuhkan vonis terhadap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan Nanang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur dakwaan primer terpenuhi. "Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” demikian bunyi amar putusan.
Baca Juga: Istri Sandy Permana Klaim Mendiang Suaminya Sudah Minta Maaf Perihal Tebang Pohon
Atas tindakan tersebut, Nanang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Selain pidana badan, pengadilan juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000.
Kasus ini bermula pada Minggu (12/1/2025), ketika Sandy Permana meregang nyawa setelah ditusuk oleh Nanang, yang merupakan tetangganya sendiri.
Usai melakukan aksi brutal tersebut, Nanang melarikan diri ke wilayah Karawang sambil membawa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Melalui kerja sama tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, serta Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, Nanang akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Karawang.
Setelah diamankan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Amanah Sandy Permana ke Istri, Lanjutkan Jualan Bakso
Dalam pemeriksaan, Nanang mengakui perbuatannya.
Dia menyebut penusukan itu dilakukan akibat rasa sakit hati karena merasa direndahkan oleh Sandy, yang disebut menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









