KopDes Merah Putih Dijamin Tak Ganggu Dana Desa, Zulhas: Insya Allah Akan Untung

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan keyakinannya bahwa pembiayaan koperasi desa tidak akan membebani keuangan desa. Ia memastikan bahwa skema pembiayaan sudah dirancang secara hati-hati agar tetap menjaga integritas pengelolaan dana desa.
Zulhas mengatakan, koperasi desa yang tergabung dalam program KDMP dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan suku bunga yang cukup rendah, yakni sebesar 6 persen per tahun. Namun demikian, pinjaman tersebut tidak bersumber dari dana desa.
"Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek. Insya Allah koperasi ini akan bisa bayar," ujar Zulhas saat menghadiri pertemuan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Menko Zulhas Targetkan 10.000 Koperasi Desa Aktif pada Agustus 2025
Zulhas menegaskan bahwa risiko gagal bayar sangat kecil karena koperasi-koperasi ini telah menjalankan bisnis yang memiliki potensi keuntungan. Bisnis koperasi akan dikawal dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN dan lembaga pembiayaan yang ditunjuk.
Salah satu kekhawatiran yang mencuat adalah soal penjaminan oleh dana desa. Namun Zulhas menampik anggapan bahwa penggunaan dana desa sebagai jaminan akan mengganggu operasional desa.
“Dana desa tidak akan terganggu, karena bukan dana desa yang dipakai untuk pinjaman,” tegasnya.
Optimisme Zulhas juga didukung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto. Ia mengatakan bahwa plafon pinjaman Rp3 miliar tidak akan diberikan sekaligus kepada setiap koperasi desa.
“Setiap koperasi harus menyerahkan rencana bisnis secara rinci. Dari situ kita bisa melihat apakah bisnis itu layak atau tidak. Tidak bisa serta-merta langsung mendapatkan Rp3 miliar,” ujar Yandri.
Selain itu, dana desa sebagai penjamin juga memiliki batasan. Yandri menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total dana desa bisa digunakan sebagai jaminan. Artinya, jika dana desa mencapai Rp500 juta, maka jaminan yang boleh digunakan tidak lebih dari Rp150 juta.
Baca Juga: OJK Dorong Skema Pembiayaan Inklusif untuk Koperasi Desa Merah Putih
"Pemanfaatannya pun dilakukan secara bertahap, bukan langsung sekaligus. Misalnya di awal bulan koperasi menjalankan usaha pertanian, pertengahan bulan baru merambah ke sektor perdagangan. Jadi pencairan dana pinjamannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan usaha," jelasnya.
Lebih lanjut, model bisnis koperasi desa harus sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh Danantara Indonesia serta Kementerian BUMN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bisnis yang dijalankan koperasi benar-benar produktif dan menguntungkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









