Kaleidoskop Perkoperasian 2025: Koperasi Merah Putih Tancap Gas

AKURAT.CO Tahun 2025 menjadi periode penting bagi penguatan koperasi di Indonesia, khususnya yang bergerak di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai salah satu instrumen utama untuk memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok, serta mendorong pemerataan ekonomi dari akar rumput.
Program ini diluncurkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Program MBG dan KDMP Kian Tertata, Zulhas Optimistis Sektor Pangan Melesat di 2026
Pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi desa baru di seluruh Indonesia sepanjang 2025, menjadikannya salah satu kebijakan dengan jangkauan terluas pada tahun tersebut.
Pemerintah menilai KDMP menjadi jawaban atas tantangan struktural ekonomi desa, mulai dari keterbatasan akses pembiayaan, masih kuatnya peran tengkulak dan rentenir, hingga terbatasnya posisi tawar pelaku usaha kecil di rantai distribusi.
Sepanjang 2025, program KDMP berkembang dari kebijakan di atas kertas menjadi implementasi di lapangan dengan melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga masyarakat desa.
Awal 2025: Instruksi Presiden dan Target Ambisius
Perjalanan KDMP sepanjang 2025 diawali dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.
Melalui beleid ini, Presiden menginstruksikan percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan secara masif sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Instruksi tersebut mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM, untuk menyusun model bisnis, pedoman pembentukan, serta mekanisme percepatan pendirian KDMP.
Baca Juga: Bahas Pendanaan KDMP, Zulhas: Kalau Enggak Mungkin Bisa Diselesaikan, Baru ke Presiden
Pemerintah mendorong agar setiap desa dan kelurahan dapat memiliki minimal satu koperasi Merah Putih.
Dalam berbagai rapat koordinasi awal tahun, pemerintah menetapkan target pembentukan sekitar 80.000 unit koperasi desa dan kelurahan hingga akhir 2025. Target tersebut dipandang sebagai bagian dari agenda transformasi koperasi nasional.
Puluhan Ribu Koperasi Terbentuk
Percepatan pembentukan KDMP mulai terlihat pada paruh pertama 2025. Hingga 25 Mei 2025, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sebanyak 47.630 unit Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk, atau sekitar 57,02% dari target nasional.
Data tersebut disampaikan Menteri Koperasi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dari sisi sebaran wilayah, pembentukan KDMP tercatat paling tinggi di sejumlah provinsi di Pulau Jawa dan Sumatra. Provinsi Lampung mencatat tingkat pembentukan mencapai sekitar 95%, disusul Jawa Timur (90,6%) dan Jawa Tengah (89%).
Sementara itu, sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia masih mencatatkan capaian rendah, antara lain Papua Pegunungan (0,04%), Papua (0,6%), dan Papua Barat Daya (2,17%).
Pemerintah menilai ketimpangan capaian antarwilayah tersebut mencerminkan tantangan geografis, infrastruktur, serta kesiapan sumber daya manusia yang berbeda-beda di setiap daerah.
Meski pembentukan KDMP menunjukkan progres signifikan, Komisi VI DPR RI mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk.
DPR menekankan pentingnya kualitas operasional koperasi, tata kelola yang profesional, serta dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan anggota.
Dalam sejumlah rapat kerja, DPR meminta agar KDMP benar-benar mampu meningkatkan pendapatan pelaku usaha desa, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM, serta tidak berhenti pada status administratif semata.
80.081 Koperasi Diresmikan Presiden
Tonggak penting KDMP terjadi pada 21 Juli 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan kelembagaan 80.081 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam acara nasional yang digelar di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, sekaligus instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari level terbawah.
Pemerintah menargetkan koperasi-koperasi tersebut dapat menjadi sarana distribusi barang kebutuhan pokok, akses pembiayaan, hingga penguatan usaha lokal.
Pasca peluncuran kelembagaan, fokus pemerintah beralih pada fase operasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan koperasi Merah Putih mulai beroperasi secara bertahap pada Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada 28 Oktober.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menetapkan tahapan operasional koperasi sepanjang semester II-2025. Sekitar 15.000 koperasi ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus, meningkat menjadi 25.000 unit pada September, 25.000 unit pada Oktober, dan sisanya pada November 2025.
Pemerintah juga mendorong digitalisasi dalam pembentukan dan pengelolaan KDMP. Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Koperasi memanfaatkan sistem AHU Online untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi, pendaftaran, hingga validasi data.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat administrasi koperasi, meningkatkan transparansi, serta memudahkan pengawasan dan pembinaan koperasi di seluruh daerah.
Lintas Sektor dan Layanan Usaha
KDMP dirancang tidak hanya sebagai koperasi konvensional. Pemerintah menyiapkan konsep ekosistem usaha terpadu yang mencakup berbagai layanan, seperti gerai sembako, unit simpan pinjam, layanan kesehatan, apotek desa, hingga fasilitas penyimpanan hasil pertanian dan perikanan.
Konsep ini didukung oleh kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pertanian, kesehatan, serta keterlibatan BUMN. Pemerintah berharap KDMP dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Sedangkan dari sisi pendanaan, pemerintah pusat memberikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan menyampaikan bahwa APBN diarahkan untuk mendukung penguatan kapasitas operasional koperasi, pengembangan model bisnis sesuai potensi lokal, serta peningkatan akses pembiayaan bagi koperasi desa.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan ekonomi desa dalam agenda Asta Cita, yang menempatkan pemerataan ekonomi berbasis desa sebagai salah satu fondasi pertumbuhan nasional yang inklusif.
Peran SDM dan Pendampingan Sosial
Implementasi KDMP juga didukung oleh penguatan sumber daya manusia. Kementerian Sosial menyiapkan pendamping dari berbagai program kesejahteraan sosial, seperti Program Keluarga Harapan, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, hingga relawan kebencanaan, untuk membantu operasional koperasi di lapangan.
Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan koperasi tidak hanya terbentuk, tetapi juga berjalan secara produktif dan berkelanjutan.
Meski mencatatkan progres signifikan, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi KDMP.
Selain kesenjangan capaian antarwilayah, aspek tata kelola, kapasitas manajemen koperasi, serta literasi ekonomi koperasi di tingkat desa masih perlu diperkuat melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa keberhasilan KDMP akan sangat ditentukan oleh kemampuan koperasi untuk beroperasi secara aktif, relevan dengan kebutuhan lokal, serta mampu memberikan manfaat ekonomi langsung bagi anggotanya.
Menjelang akhir 2025, KDMP telah melewati fase pembentukan dan mulai memasuki tahap operasional. Dengan puluhan ribu koperasi yang telah diresmikan dan sebagian mulai beroperasi, koperasi Merah Putih menjadi salah satu pilar dalam strategi penguatan ekonomi desa.
Pemerintah menilai tantangan ke depan adalah menjaga keberlanjutan, meningkatkan kualitas pengelolaan, serta memastikan koperasi desa benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Jika berjalan sesuai rencana, KDMP diharapkan menjadi salah satu fondasi penting pemerataan ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









