Bulog Usul Margin Fee Penugasan Naik Jadi 10%

AKURAT.CO Perum Bulog mengusulkan penyesuaian margin fee penugasan sebesar 10%setelah mencatatkan penguatan swasembada beras sepanjang 2025. Usulan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan operasional Bulog dalam menjalankan peran strategis stabilisasi harga dan distribusi pangan nasional.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, skema margin fee yang selama ini berlaku sebesar Rp50 per kilogram sejak 2014 sudah tidak lagi sejalan dengan peningkatan beban penugasan publik yang diemban Bulog.
Oleh karena itu, Bulog mengusulkan perubahan skema menjadi margin fee sebesar 10% dari kuantum biaya pengadaan setara beras.
Baca Juga: Bulog Sidak Harga Pangan di Jabar, Stok Beras Aman hingga 2026
“Skema margin fee yang selama ini sebesar Rp50 per kilogram sejak tahun 2014, kami usulkan untuk disesuaikan menjadi sebesar 10 persen dari kuantum biaya pengadaan setara beras,” ujar Rizal saat ditemui di Jakarta, Senin(29/12/2025).
Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Rakortas itu dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Rakortas ini menjadi forum penting dalam mengevaluasi peran Bulog di tengah agenda besar swasembada pangan nasional 2025.
Baca Juga: Bulog Gandeng Kemenko Pangan dan Operator Ojol Gelar Pangan Murah
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga mulai membahas pemberian reward atau penghargaan kepada Perum Bulog. Penghargaan ini diusulkan seiring keberhasilan Bulog melaksanakan penugasan penyerapan hasil panen gabah beras petani nasional yang telah menembus lebih dari 3 juta ton setara beras.
Rizal menyebutkan, salah satu pokok pembahasan utama dalam Rakortas adalah usulan penyesuaian margin fee penugasan Bulog. Menurutnya, langkah ini bersifat supportif untuk memperkuat daya tahan keuangan Bulog di tengah meningkatnya tugas pelayanan publik.
Dirinya menjelaskan, usulan margin fee 10% tersebut mengacu pada asas kesetaraan. Bulog merujuk pada skema penugasan BUMN strategis lainnya seperti PLN dan Pertamina, yang memperoleh margin fee sebesar 10% dalam menjalankan penugasan pemerintah.
“Beban penugasan publik Bulog terus meningkat, mulai dari penyerapan gabah petani, pengelolaan cadangan beras pemerintah, hingga stabilisasi harga. Penyesuaian margin fee ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan tersebut,” kata Rizal.
Apabila usulan ini disetujui, margin fee akan dimanfaatkan untuk menjaga keberlanjutan usaha Perum Bulog. Pemanfaatannya antara lain diarahkan pada revitalisasi aset, pembaruan infrastruktur pascapanen, serta penguatan sistem logistik pangan nasional.
Langkah tersebut juga dinilai selaras dengan upaya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian nasional.
Rizal berharap, dengan penyesuaian margin fee, kondisi keuangan Bulog yang selama ini tertekan dapat berangsur membaik.
“Dengan penyesuaian margin fee, diharapkan neraca keuangan Bulog yang selama ini negatif dapat menjadi positif, sehingga Bulog semakin optimal dalam menjalankan mandat pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Bulog juga mengusulkan konsep penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan satu harga dari Sabang sampai Merauke. Usulan ini mengacu pada patokan harga di zona termurah saat ini, sebagai upaya menciptakan keadilan harga dan menekan disparitas antarwilayah.
Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, melindungi petani, serta memastikan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Seluruh upaya tersebut, kata Rizal, akan tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










