Akurat

Kebut Revisi Permentan 37/2018, Kementan Gelar Public Hearing

M. Rahman | 10 Februari 2025, 19:45 WIB
Kebut Revisi Permentan 37/2018, Kementan Gelar Public Hearing

AKURAT.CO Dalam rangka mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), melakukan dengar pendapat (public hearing) dengan melibatkan stakeholders terkait.

Revisi permentan ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dari dinamika perubahan di sektor pertanian sehingga permasalahan yang terjadi di lapangan diharapkan dapat dituntaskan dengan adanya pedoman yang baru.

Hal ini sekaligus sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kapasitas, dan kompetensi aparatur dan non aparatur pertanian serta menyelaraskan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan khususnya terkait dengan pengembangan SDM di sektor pertanian. 

Permentan Nomor 37 Tahun 2018 dinilai tidak memadai lagi terhadap perkembangan yang terjadi antara lain perubahan peraturan perundang-undangan terkait, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pelatihan dan perubahan lingkungan akibat Covid-19.

Tujuan revisi Permentan ini adalah agar penyelenggara pelatihan-pertanian memiliki acuan baku untuk menyelenggarakan pelatihan pertanian yang lebih produktif, efektif dan efisien dalam menghasilkan SDM pertanian yang kompeten.

Baca Juga: Bidik Swasembada Pangan, Kementan Lakukan ToT Bagi 4.000 Insan Pertanian

“SDM pertanian yang kompeten diperlukan untuk dapat mendukung pencapaian tujuan dan target pembangunan pertanian,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Sasaran yang hendak dicapai dari revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018 ini yakni terselenggaranya pelatihan pertanian yang memiliki acuan baku untuk menyelenggarakan pelatihan pertanian yang lebih produktif, efektif dan efisien dalam menghasilkan SDM pertanian yang kompeten.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti mengatakan, perubahan iklim, kebutuhan pasar yang terus berkembang, dan dinamika sektor pertanian memerlukan kebijakan yang fleksibel dan relevan.

Sementara, Sekretaris BPPSDMP Kementerian Pertanian (Kementan), Siti Munifah menjelaskan agenda public hearing ini menjadi salah satu bagian untuk mempersiapkan Permentan yang baru khususnya tentang Pedoman Pelatihan Pertanian.

Diharapkan dengan adanya peraturan baru nantinya akan turut mendukung percepatan pencapaian target swasembada pangan yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Public hearing ini menjadi sebuah kesiapan yang memang harus dilaksanakan untuk bisa memberikan gambaran, memberikan informasi dan bisa memberi pemahaman kepada institusi atau Kementerian dan Lembaga serta stakeholder lainnya terkait apa-apa yang perlu dideclare yang menjadi tanggung jawab kita," kata Siti Munifah saat membuka agenda Public Hearing Revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018 secara virtual, Senin (10/02/2025).

Dengan pelaksanaan public hearing ini, Siti Munifah menyatakan bahwa telah ada langkah maju dari Kementan untuk melakukan revisi terhadap peraturan yang telah diterbitkan agar sejalan dengan perkembangan dinamika di lapangan.

Diharapkan melalui revisi aturan tersebut nantinya program pengembagan SDM yang kompeten dan unggul di sektor pertanian dapat lebih cepat dijalankan oleh pemerintah.

"Tentu semua harus dibuat inline dengan program utama Kementan dan program dari Pemerintahan Pak Prabowo - Gibran, dimana kita di bidang pertanian harus mendukung Asta Cita Kedua yaitu tercapainya swasembada pangan," pungkas Siti Munifah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Kementan, Inneke Kusumawaty menambahkan revisi Permentan ini dibutuhkan untuk menyesuaikan kegiatan penyelenggaraan pelatihan, akreditasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi SDM di lingkup Kementan.

Selain itu juga untuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur di tingkat Kementerian dan Lembaga agar lebih relevan. 

Namun yang paling penting dari semua itu, lanjut Inneke, revisi Permentan Nomor 37 Tahun 2018 ini harus dapat mendukung percepatan pencapaian program swasembada pangan.

Diakui bahwa sejak Permentan tersebut berlaku hingga saat ini telah terjadi berbagai dinamika yang begitu pesat di lapangan berkaitan dengan SDM sektor pertanian. 

"Yang paling utama adalah kita harus satu komando untuk mewujudkan program swasembada pangan sehingga SDM di sektor pertanian menjadi garda terdepan untuk mewujudkannya," kata Inneke.

Melalui public hearing ini, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan. Untuk itu semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang progresif demi mendukung terbentuknya payung hukum Permentan yang baru. 

"Kami harapkan ada masukan kepada kami untuk kemudian kita akan melakukan perbaikan dan kita bisa proses lebih lanjut supaya bisa segera ditetapkan oleh Menteri Pertanian," tandas Inneke.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa