KIP Gelar Sidang Permohonan Informasi Sikadeka dan Sirekap KPU RI yang Diajukan ICW

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar sidang sengketa yang melibatkan Indonesia Corupption Watch (ICW) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak selaku termohon.
Sengketa nomor 004/III/KIP-PSIP/2024 ini digelar di ruang sidang I KIP Wisma BSG, Jakarta Pusat. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Gede Narayana dengan dua anggota antara lain, Handoko Agung Saputro dan Samrotunnajah Ismail.
"Agenda sidang pemeriksaan awal," kata Ketua Majelis Gede Narayana, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Sirekap Dijadikan Biang Kerok Kekalahan Ganjar dan Anies, Begini Jawaban KPU
ICW selaku pemohon mengajukan permohonan informasi, pertama meminta dokumen pengadaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) yang mencakup kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian pekerjaan.
Kedua dokumen anggran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi sirekap dan sebagainya.
"ICW pada pokoknya mengajukan permintaan informasi ke KPU untuk beberapa hal terkait Sikadeka dan Sirekap. Terkait dua sistem ini kami meminta dokumen pengadaannya," kata Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara saat ditemui usai sidang.
Selain itu, pihaknya juga meminta salinan log aktifitas dari dua website tersebut. Dikatakan Seira, log aktifitas dua website itu dapat digunakan sebagai kunci memeriksa informasi terkait dana kampanye dan rekapitulasi Pemilu serentak 2024.
Baca Juga: Buntut Laporan Sirekap Ditolak, TPDI Adukan Bareskrim ke Kompolnas
"Dua website ini kan sempat bermasalah jadi itu padahal masa-masa kami mendapat data krusial seperti dana kampanye dan rekapitulasi yang sempat kisruh. Maka itu kami beranggapan bawah itu menjadi penting," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, yang diwakili Sujana Donandi Sinuraya mengatakan, pihaknya akan memberikan semua data yang diminta ICW terkait informasi publik. Namun, dia memastikan ada beberapa datang yang dikecualikan karena erat hubungannya dengan kekayaan intelektual.
"Terkait dengan kekayaan intelektual tidak bisa kami berikan. Tapi tadi kalau terkait dengan kontrak itu tidak dikecualikan dan untuk log aktifitas dua website bisa kita berikan tentunya sepanjang yang masih bisa kita buka aksesnya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








