Buntut Laporan Sirekap Ditolak, TPDI Adukan Bareskrim ke Kompolnas
Dwana Muhfaqdilla | 21 Maret 2024, 08:52 WIB

AKURAT.CO Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Bareskrim Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pada pengadaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
“Hari ini advokat-advokat TPDI dan perekat Nusantara melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan.
Peristiwa atau tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri pada 1 maret dan 4 maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sirekap,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, penolakan tersebut adalah pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri. Padahal, peristiwa pidana pada Sirekap sudah diungkap sejak 14 Februari sampai saat ini.
Selain itu, Petrus mengungkapkan seperti ada upaya keras untuk melindungi apa yang diduga sebagai tindak pidana. Menyangkut penyebaran berita bohong dan korupsi yang bukan merupakan wewenang Bawaslu atau Gakkumdu.
“Maka kami datang mengadu ke Kompolnas karena Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, dia meminta Kompolnas supaya meluruskan hal ini dengan memanggil Kabareskrim atau mendatangi Kabareskrim agar laporan ini diterima. Sebab, isu yang dibawa TPDI menurutnya isu besar karena merusak proses pemilu 2024.
“Isu besar, isu yang menyangkut sebuah alat kecil yang harganya disebut-sebut 3,5 miliar, tapi merusak proses pemilu hasil penghitungan suara yang nilainya Rp71 Triliun sekian,” ungkapnya.
Sebelumnya, TPDI melaporkan Ketua hingga komisioner KPU ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pemilu 2024 pada 1 dan 4 Maret 2024. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan merupakan ranah KPU serta Bawaslu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








