Akurat Logo

PAN Belum Sepakati Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Opsi Lain Masih Terbuka

Putri Dinda Permata Sari | 17 September 2026, 23:56 WIB
PAN Belum Sepakati Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Opsi Lain Masih Terbuka
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) memandang angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 5 persen yang sebelumnya disampaikan sejumlah partai, belum menjadi keputusan final. 

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengungkapkan pembahasan ambang batas parlemen masih berada dalam tahap wacana. Untuk itu, PAN akan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 dalam menentukan besaran parliamentary threshold.

"Ya kan belum diputuskan, kan belum diputuskan. Itu kan masih dalam proses diskusi, masih wacana. Tetapi bagi Partai Amanat Nasional mempertimbangkan putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 116 bahwa dalam proses perubahan parliamentary threshold itu juga harus mempertimbangkan seperti yang tadi saya sebutkan itu," kata Viva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Komisi II DPR Enggan Campuri Kesepakatan Koalisi Parpol Terkait Ambang Batas Parlemen

Wakil Menteri Transmigrasi itu menegaskan berbagai usulan terkait besaran PT masih terbuka untuk dibahas. Keputusan akhirnya akan ditentukan melalui pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah.

"Jadi karena proses wacana pengembangan diskusi ini masih belum final, apapun usulan itu boleh-boleh saja. Tapi nanti akan dibawa kan ke forum resmi di DPR bersama dengan pemerintah untuk diputuskan berapa jumlah keputusan parliamentary threshold sesuai dengan konsensus nasional," ujarnya.

Viva juga menyebut terdapat sejumlah usulan mengenai besaran PT, mulai dari 5 hingga 7 persen. Namun, PAN memilih mendasarkan sikapnya pada pertimbangan rasional serta ketentuan konstitusional yang ditetapkan MK.

"Ada beberapa teman-teman kan juga ada yang 5 persen, ada yang 7 persen, gitu kan. Tapi bagi Partai Amanat Nasional dia tetaplah pada pertimbangan-pertimbangan yang rasional yang mensyaratkan konstitusional bersyarat dari Mahkamah Konstitusi. Itu yang menjadi dasar-dasar utama," tuturnya.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Ideal, Ketua DPP PDIP Ingatkan Jangan Langgar Putusan MK

Bahkan, PAN tidak menutup kemungkinan parliamentary threshold ditetapkan 0 persen. Namun, menurutnya, opsi tersebut memiliki konsekuensi terhadap jumlah partai politik yang berada di DPR.

"Nah, oleh karena itu, bagi PAN sebenarnya bisa aja membuka 0 persen, tapi kan problemnya persoalan jumlah partai politik di DPR," katanya.

Viva kemudian mengusulkan mekanisme fractional threshold sebagai salah satu cara menjaga stabilitas politik di DPR apabila tidak diterapkan parliamentary threshold. Mekanisme tersebut pernah digunakan pada Pemilu 1999. Saat itu, tidak terdapat parliamentary threshold, tetapi pembentukan fraksi mensyaratkan minimal 15 kursi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.