Akurat Logo

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Ideal, Ketua DPP PDIP Ingatkan Jangan Langgar Putusan MK

Putri Dinda Permata Sari | 16 September 2026, 18:58 WIB
Ambang Batas Parlemen 5 Persen Ideal, Ketua DPP PDIP Ingatkan Jangan Langgar Putusan MK
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengingatkan pembahasan RUU Pemilu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. - Foto: Humas DPR

AKURAT.CO PDIP menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dapat menjadi angka ideal dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka lima persen itu agak ideallah," kata Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Namun, ia mengingatkan angka tersebut tidak bisa begitu saja ditetapkan berdasarkan kesepakatan partai politik. Pembahasannya tetap harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Komarudin, penentuan besaran PT harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, penyederhanaan parpol diperlukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Di sisi lain, sistem pemilu harus tetap memberikan ruang bagi kelompok minoritas untuk memperoleh keterwakilan.

Baca Juga: Komisi II DPR Target Panja RUU Pemilu Dibentuk Tahun Ini

"Karena kalau nanti terlalu di bawah juga begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan toh? Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir," jelasnya.

Karena itu, Komarudin menilai besaran PT harus dirumuskan dengan mempertimbangkan keterwakilan suara masyarakat.

"Kalau diakomodir berarti angka parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu secara khusus mengingatkan parlemen agar tidak mengabaikan putusan MK dalam menyusun norma baru UU Pemilu.

Menurut Komarudin, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus menjadi rujukan dalam pembahasan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.