Akurat Logo

Komisi II DPR Target Panja RUU Pemilu Dibentuk Tahun Ini

Ayu Rachmaningtyas | 16 September 2026, 17:47 WIB
Komisi II DPR Target Panja RUU Pemilu Dibentuk Tahun Ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menargetkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dibentuk pada 2026. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembentukan Panja RUU Pemilu akan dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR.

"Kami tentu koordinasinya dengan Pimpinan DPR. Prinsip dasarnya, karena di dalam Prolegnas 2026 Komisi II DPR RI ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu, maka kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026).

Saat ini, Komisi II DPR masih menyelesaikan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota. Serta penyelesaian RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) setelah Surat Presiden (Supres) telah diterima. Setelah sejumlah agenda legislasi tersebut, Komisi II akan mulai menjalankan pembahasan RUU Pemilu.

Baca Juga: KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh untuk Panja DPR

"Mudah-mudahan kalau Supres Undang-Undang Adminduk turun dalam minggu depan, kami akan menyelesaikan Undang-Undang Adminduk. Jadi tahun ini kami akan memproduksi 16 undang-undang, di dalamnya akan kami mulai running Undang-Undang Pemilu. Jadi enggak usah khawatir, Undang-Undang Pemilu will be run," tambah dia.

Namun, belum dapat dipastikan waktu pembentukan Panja tersebut. Sebab, pembentukan bisa dilakukan sebelum masa reses atau setelahnya.

Baca Juga: Ketum Partai Koalisi Pemerintah Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu, Demokrat Ungkap Isu yang Dibicarakan

Dalam pembahasan RUU Pemilu, Rifqinizamy juga menyinggung soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Saat ditanya mengenai angka ideal untuk pemilu berikutnya, dia menyebut kemungkinan akan dinaikkan dari ketentuan 4 persen.

"Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa," jelasnya.

Untuk itu, Komisi II DPR akan menyampaikan formula serta argumentasi dalam pembahasan norma ambang batas parlemen. "Nah, karena itu nanti dalam pembahasan norma tersebut di Komisi II DPR RI, kami akan sampaikan formula dan argumentasi konstitusional dan normatifnya dengan baik," tegas dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.