Keluarga Jokowi Harap Kisruh Ijazah Palsu Cepat Selesai

AKURAT.CO Pihak keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berharap polemik ijazah palsu cepat selesai, karena kini telah ditangani langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal ini disampaikan adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, usai menyerahkan dokumen ijazah S1 milik Jokowi kepada pihak kepolisian.
"(Harapan) ini cepat selesai. Cepat gamblang gitu," kata Wahyudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Saat ditanyai pesan khusus dari Jokowi, Andri mengatakan dia hanya diamanatkan untuk menyerahkan dokumen tersebut untuk diuji di laboratorium forensik.
Baca Juga: Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri, Diwakili Ipar dan Kuasa Hukum
"Sementara hanya diperintahkan seperti itu saja karena saya sebagai adik ipar dipercaya untuk membawa dokumen itu dan sekarang sudah diserahkan ke Bareskrim," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya mengatakan penyerahan ijazah Jokowi ini dalam rangka memenuhi permintaan Bareskrim untuk diuji keasliannya.
"Hari ini kami memenuhi permintaan Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi. Itu saja agendanya hari ini," ujar Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan, karena dokumen yang dibawa bersifat sensitif, penyerahannya tidak dilakukan melalui jasa kurir. "Tentunya dokumen sensitif ya, jadi nggak mungkin dikirim pakai kurir. Maka diberikan kepada pihak yang dipercaya langsung oleh Pak Jokowi untuk membawanya," jelasnya.
Yakup juga menjelaskan mengapa Jokowi tidak hadir langsung dalam penyerahan ini. Menurutnya, Bareskrim hanya meminta dokumen, bukan pemeriksaan pribadi.
"Memang hanya permintaan untuk dokumen, dan kami kan kuasanya. Jadi kami yang menyerahkan. Hanya untuk membawanya saja diwakilkan oleh pihak keluarga," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









