Akurat

DKPP Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu di Pemilu dan Pilkada 2024

Siti Nur Azzura | 6 Januari 2025, 17:55 WIB
DKPP Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu di Pemilu dan Pilkada 2024

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberikan apresiasi atas kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan baik.

"Saya juga ingin mengapresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang sudah berhasil menyelenggarakan pemilu," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Meski demikian, Heddy menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, khususnya terkait kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca Juga: DKPP Terima 790 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Sepanjang 2024

Sebab, sepanjang tahun 2024, DKPP menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. Dari jumlah tersebut, DKPP memutuskan 237 perkara yang melibatkan 1.040 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Sebanyak 66 orang diberhentikan secara tetap, lima di antaranya diberhentikan dari jabatan ketua. Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada 260 teradu, peringatan keras kepada 101 orang, dan peringatan keras terakhir kepada 26 orang.

Namun, dia juga mencatat sebanyak 532 teradu dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP. "Pengaduan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebanyak 125, diikuti Maret (98), dan Mei (79)," ungkap Heddy.

Lebih lanjut, Heddy menegaskan, tugas utama DKPP bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, institusi pemilu, serta pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"DKPP bekerja keras menjaga muruah penyelenggara pemilu, institusi pemilu, dan pemilu itu sendiri agar public trust tetap tinggi, dan tidak menimbulkan keraguan masyarakat sedikit pun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.