Bedah Buku Merajut Keadilan, Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar talk show yang dikemas dalam bentuk bedah buku Merajut Keadilan sebagai upaya membuka proses penanganan pelanggaran pemilu kepada publik.
Buku ini memotret secara komprehensif pengalaman jajaran Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam menangani pelanggaran pada Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan buku Merajut Keadilan lahir dari instruksi kepada seluruh jajaran Bawaslu daerah untuk mendokumentasikan pengalaman mereka, khususnya setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi di sejumlah wilayah, seperti Barito Utara dan Papua.
Baca Juga: Bawaslu Perkuat Kapasitas Pengawas Daerah Hadapi Pemilu 2029
"Dari total 155 tulisan yang masuk, Bawaslu menyeleksi 32 tulisan untuk dibukukan," kata Puadi di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Senin (22/12/2025).
Dia menyebut, kasus dan isu yang diangkat dalam buku tersebut sangat beragam. Mulai dari pelanggaran etik, administrasi, hingga pidana, dengan dominasi perkara pidana.
"Kondisi ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika penanganan pelanggaran pemilu yang dihadapi Bawaslu di berbagai daerah," ujarnya.
Selain itu, buku ini juga mengulas perdebatan normatif terkait hukum acara, serta keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran.
Dalam kegiatan bedah buku tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang keahlian, di antaranya perwakilan Mahkamah Konstitusi dan Komisi II DPR RI. Bawaslu juga melibatkan pemantau pemilu serta mahasiswa untuk memperkaya perspektif diskusi.
Baca Juga: Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu dan Tahapan Penanganannya
Puadi berharap, masukan dari para narasumber dan peserta dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang, baik pemerintah maupun DPR, dalam memperkuat eksistensi, tugas, kewenangan, serta mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ke depan. Penguatan tersebut termasuk optimalisasi peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, kehadiran buku Merajut Keadilan menjadi sarana transparansi agar masyarakat memahami cara Bawaslu bekerja di lapangan.
"Buku ini memuat berbagai kasus konkret, seperti temuan pemilih di bawah umur di sejumlah daerah, termasuk Gorontalo dan Balikpapan, yang penanganannya dilakukan tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga administrasi dengan rekomendasi pemungutan suara ulang kepada KPU," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









