Akurat

Kesaksian Khalid Basalamah Bikin Kasus Kuota Haji Kian Terbuka, KPK: Informasinya Penting

Lufaefi | 16 September 2025, 06:00 WIB
Kesaksian Khalid Basalamah Bikin Kasus Kuota Haji Kian Terbuka, KPK: Informasinya Penting

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan yang diberikan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sangat membantu penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi Saudara KB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/9/2025).

Menurut Budi, keterangan yang dihimpun dari Khalid dinilai mampu membuka perkara menjadi lebih terang.

“Mendukung dalam proses pengungkapan perkara terkait dengan pengaturan kuota haji tambahan,” ujarnya.

Budi menegaskan pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji, bukan sebagai jamaah.

Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

“Pemeriksaan kepada saksi Saudara KB ya, terkait dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji, yang artinya juga mengelola perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah,” ucap Budi.

Dalam pemeriksaan, KPK mendalami pengetahuan Khalid mulai dari mekanisme perolehan kuota tambahan hingga pelaksanaan ibadah haji.

Khalid diketahui sempat berangkat ke Tanah Suci melalui jalur haji khusus meski awalnya mendaftar sebagai jamaah furoda.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah juga mengendus adanya lobi dari asosiasi penyelenggara travel untuk mendapatkan kuota tambahan.

Baca Juga: Eks Ketua PWNU Jatim Desak PBNU Minta Maaf dan Mundur Imbas Skandal Korupsi Haji dan Isu Zionisme

Diperkirakan lebih dari 100 biro travel terlibat dalam praktik ini dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum mengumumkan tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.