KPK Siap Limpahkan Berkas Perkara, Kubu Hasto Kristiyanto Minta Hormati Gugatan Praperadilan

AKURAT.CO Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghormati gugatan praperadilan dengan melimpahkan berkas kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, gugatan praperadilan yang diajukan akan gugur jika perkara Hasto disidang di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Kami akan meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan demi kepastian hukum," kata Maqdir Ismail, selaku tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, melalui keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Ia menyebut bahwa praperadilan penting untuk perkara Hasto. Maka dari itu, kubu Hasto dipastikan akan memprotes langkah KPK.
Baca Juga: Masih Siapkan Materi, KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid Dua Hasto Kristiyanto Ditunda
Saat ini, kubu Hasto masih menunggu kepastian dari KPK. Mereka sudah meminta pemberkasan untuk ditunda.
Menurut Maqdir, tim kuasa hukum Hasto bakal memikirkan langkah lain jika KPK tetap melimpahkan berkas perkara.
"Kalau sudah ada kepastian langkah kita, kami akan sampaikan secara terbuka," ujarnya.
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Hasto hingga 11 Maret 2025.
Hasto sebelumnya bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dijerat sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Baca Juga: Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Suap PAW Anggota DPR
Harun Masiku sendiri sampai saat ini masih menjadi buronan KPK.
Hasto Kristiyanto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Selain soal suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia disebut mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat diperiksa KPK tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









