Akurat

MAKI Gugat Praperadilan KPK, Dugaan Korupsi Migas Rp 193,7 Triliun Terungkap

Rahman Sugidiyanto | 18 Maret 2025, 17:05 WIB
MAKI Gugat Praperadilan KPK, Dugaan Korupsi Migas Rp 193,7 Triliun Terungkap

AKURAT.CO  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUKKI), resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan mangkraknya penanganan kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) serta PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK harus segera menuntaskan kasus ini.

"Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?" ujar Boyamin kepada awak media, Senin, (17/3).

Baca Juga: Korupsi E-KTP, KPK Panggil Mantan Napi Andi Narogong

Kasus SKK Migas dan Dugaan Mafia Minyak

Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Rudi tertangkap tangan menerima suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya, pada 13 Agustus 2013.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Rudi pada April 2014.

Namun, hingga kini, Widodo Ratanachaitong, pemilik Kernel Oil, yang disebut dalam surat dakwaan dan putusan pengadilan, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

MAKI menuntut agar KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka dan menindak tegas aktor intelektual di balik kasus ini.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi Mbak Ita dan Suami Tuntas, KPK Serahkan Berkas ke Jaksa!

Skema Korupsi di TIS Petroleum

MAKI juga menyoroti dugaan korupsi yang dilakukan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd.

Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di Riau untuk memperoleh hak eksklusif atas minyak mentah Minas tanpa melalui proses tender terbuka.

Pada 2024, meskipun TIS mengalami keterlambatan pembayaran kargo, mereka tetap mendapatkan kontrak pada 2025, yang mengindikasikan adanya kolusi.

Tak hanya itu, MAKI juga menyoroti hubungan TIS Petroleum dengan PT Saka Energy, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Saka memberikan kontrak jangka panjang kepada TIS tanpa melalui tender tahunan. Pada 2024, TIS gagal membayar uang muka sebesar USD 31 juta, namun tetap mendapatkan fasilitas akun terbuka.

Praktik ini diduga merugikan negara, karena kilang Pertamina harus mengimpor minyak dengan harga lebih mahal dibandingkan membeli dari dalam negeri.

Kasus Praperadilan Petral dan Dugaan Suap yang Belum Tuntas

Gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Petral.

Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing.

Salah satu indikasi kecurangan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender, padahal perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri dan diduga hanya bertindak sebagai perantara fiktif.

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 2014, tetapi baru pada 2019 menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka.

MAKI mendesak KPK untuk mengusut lebih jauh pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel dan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Suap

Desakan MAKI kepada KPK

Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI menuntut KPK untuk segera:

  1. Menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
  2. Mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy.
  3. Menelusuri aliran dana dan dugaan kolusi antara TIS, BSP, Saka, dan Kilang Pertamina Internasional.
  4. Mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti pada satu tersangka saja.

Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK harus bertindak tegas dan tidak kalah agresif dibandingkan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus besar di sektor migas.

Sidang praperadilan terkait gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.